DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PANTI SEHAT

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
STPT masing-masing Penyehat Tradisional
3.
Salinan/Fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
4.
Identitas lengkap pemohon
5.
Profil Panti Sehat yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan
6.
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui non oss
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan