1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
STPT masing-masing Penyehat Tradisional
3.
Salinan/Fotokopi pendirian badan usaha kecuali
untuk kepemilikan perorangan
4.
Identitas lengkap pemohon
5.
Profil Panti Sehat yang akan didirikan meliputi
struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga
meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana,
peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan
6.
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Kotawaringin Barat
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)