DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 29 Mar 2024

REKOMENDASI PENCADANGAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perseorangan / Koperasi - Badan Usaha)
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Daftar Koordinat atau Sketsa WIUP yang dimohonkan
4.
Akta Pendirian Koperasi/Badan Usaha (Koperasi - Badan Usaha)
5.
Susunan Pimpinan Koperasi/ Badan Usaha (Koperasi - Badan Usaha)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Biaya pencadangan WIUP dan biaya pencetakan peta pencadangan WIUP
Pencadangan wilayah berlaku untuk jangka waktu hingga tanggal penerimaan permohonan IUP atau paling lama 30 hari terhitung sejak pembayaran biaya pencadangan WIUP dan biaya pencetakan peta pencadangan WIUP