1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (perseorangan / Koperasi - Badan Usaha)
3.
Daftar Koordinat atau Sketsa WIUP yang dimohonkan
4.
Akta Pendirian Koperasi/Badan Usaha (Koperasi - Badan Usaha)
5.
Susunan Pimpinan Koperasi/ Badan Usaha (Koperasi - Badan Usaha)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)