DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI SIMPAN PINJAM

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Fotokopi IMB dan SLF
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
11.
Bagi KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
12.
Mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir
13.
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
14.
Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp. l5.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
15.
Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
16.
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
17.
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
18.
Calon kepala cabang wajib memiliki sertilikat kompetensi
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan