DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (berbadan hukum / tidak berbadan hukum)
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.
Struktur organisasi lembaga
4.
Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota
5.
Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
6.
Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
7.
Sumber daya manusia
8.
Kelengkapan sarana dan prasarana
9.
Nota pendirian yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota (tidak berbadan hukum)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
11.
Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 11 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama melaksanakan kegiatan