1.
Mengisi formulir permohonan perizinan/ nonperizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (berbadan hukum / tidak berbadan hukum)
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.
Struktur organisasi lembaga
4.
Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota
5.
Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
6.
Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
8.
Kelengkapan sarana dan prasarana
9.
Nota pendirian yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota (tidak berbadan hukum)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
11.
Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat