DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP PERIKANAN)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
6.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Data rencana usaha, meliputi:
  1. Rencana kegiatan usaha;
  2. Rencana tahapan kegiatan;
  3. Rencana teknologi yang digunakan;
  4. Sarana usaha yang dimiliki;
  5. Rencana pengadaan sarana usaha
  6. Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan;
  7. Rencana pembiayaan
11.
Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan
12.
Membayar biaya Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 5 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan