1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
6.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
7.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Kotawaringin Barat
10.
Data rencana usaha, meliputi:
- Rencana kegiatan usaha;
- Rencana tahapan kegiatan;
- Rencana teknologi yang digunakan;
- Sarana usaha yang dimiliki;
- Rencana pengadaan sarana usaha
- Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan;
- Rencana pembiayaan
11.
Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan
12.
Membayar biaya Pungutan Pengusahaan Perikanan
(PPP) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku