DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 19 Apr 2024

REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH/ BIBIT TERNAK

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Surat izin prinsip/rekomendasi pengeluaran ternak bibit dari daerah asal (lintas pulau) (benih/bibit ternak masuk)
2.
Sertifikat Veteriner / Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan (benih/bibit ternak masuk)
3.
Surat Keterangan Layak Bibit dari daerah asal yang diterbitkan oleh pemerintah/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan (benih/bibit ternak masuk)
4.
Keterangan hasil uji laboratorium dari daerah asal (jika ada) (benih/bibit ternak masuk)
5.
Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen (benih/bibit ternak masuk)
6.
Surat izin prinsip/rekomendasi pemasukan ternak bibit dari daerah tujuan (lintas pulau) (benih/bibit ternak keluar)
7.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner Kabupaten Kotawaringin Barat (benih/bibit ternak keluar)
8.
Pernyataan kepemilikan ternak diketahui RT/Desa/Kelurahan setempat bermaterai Rp 6.000,- (untuk pemohon perorangan) d. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen (benih/bibit ternak keluar)
9.
Ketersediaan sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usaha peternakan
10.
Ternak harus diperiksa oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten atau oleh petugas paramedik veteriner dibawah supervisi dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten
11.
Pertimbangan teknis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 3 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Berlaku pada saat melintas masuk/keluar daerah