1.
Surat izin prinsip/rekomendasi pengeluaran ternak bibit dari daerah asal (lintas pulau) (benih/bibit ternak masuk)
2.
Sertifikat Veteriner / Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan (benih/bibit ternak masuk)
3.
Surat Keterangan Layak Bibit dari daerah asal yang diterbitkan oleh pemerintah/otoritas veteriner pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan (benih/bibit ternak masuk)
4.
Keterangan hasil uji laboratorium dari daerah asal (jika ada) (benih/bibit ternak masuk)
5.
Surat pernyataan bermaterai cukup mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen (benih/bibit ternak masuk)
6.
Surat izin prinsip/rekomendasi pemasukan ternak bibit dari daerah tujuan (lintas pulau) (benih/bibit ternak keluar)
7.
Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner Kabupaten Kotawaringin Barat (benih/bibit ternak keluar)
8.
Pernyataan kepemilikan ternak diketahui RT/Desa/Kelurahan setempat bermaterai Rp 6.000,- (untuk pemohon perorangan) d. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen (benih/bibit ternak keluar)
9.
Ketersediaan sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan usaha peternakan
10.
Ternak harus diperiksa oleh dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten atau oleh petugas paramedik veteriner dibawah supervisi dokter hewan berwenang/otoritas veteriner kabupaten
11.
Pertimbangan teknis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat