1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (format terlampir sesuai peraturan) (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum
4.
Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
5.
Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (format terlampir sesuai peraturan)
6.
Syarat Teknis : 1. Lokasi 2. Rencana teknis 3. Jadwal waktu pelaksanaan
7.
Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan terdahulu (perpanjangan)
8.
Laporan kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan (perpanjangan)
9.
Laporan kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan (perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)