DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (format terlampir sesuai peraturan) (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum
4.
Surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
5.
Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas (format terlampir sesuai peraturan)
6.
Syarat Teknis : 1. Lokasi 2. Rencana teknis 3. Jadwal waktu pelaksanaan
7.
Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan terdahulu (perpanjangan)
8.
Laporan kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan (perpanjangan)
9.
Laporan kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan (perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Biaya
5 tahun untuk bangunan media/iklan
10 tahun untuk perizinan bangunan
15 tahun untuk bangunan gedung di ruang milik jalan