DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER/DOKTER GIGI

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
4.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
5.
Surat Persetujuan/penolakan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
6.
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik
7.
SIP Dokter/Dokter Gigi yang masih berlaku (perpanjangan)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
10.
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembardan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui aplikasi SiCantikCloud
2.
Lama proses di SKPD teknis 4 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun