DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Minggu, 22 Des 2024

PENDAFTARAN USAHA TANAMAN PANGAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
5.
Izin Lokasi (tanpa komitmen)
6.
Izin Lingkungan (SPPL)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
60 menit
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan