DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PENGELOLAAN & PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Proposal Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet/sriti
4.
Gambar peta/lokasi yang menunjukkan luas area dan batas-batas/titik koordinat secara jelas dalam skala 1 : 1.000
5.
Salinan Akta Pendirian Perusahaan (khusus untuk badan)
6.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
8.
Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
9.
Fotokopi bukti lunas Pajak Sarang Burung Walet (jika telah melakukan pemanenan)
10.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11.
Surat pernyataan untuk mentaati waktu penggunaan volume pemutaran suara burung walet pada bangunan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan rumah ibadah
12.
Membuat papan/ plang informasi di depan bangunan sarang burung walet
13.
Sarana/Prasarana untuk melakukan kegiatan usaha
14.
Laporan kegiatan usaha (perpanjangan)
15.
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang masih berlaku (perpanjangan)
16.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (baru / perpanjangan)
17.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun