1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Proposal Pengelolaan dan Pengusahaan sarang
burung walet/sriti
4.
Gambar peta/lokasi yang menunjukkan luas area
dan batas-batas/titik koordinat secara jelas dalam
skala 1 : 1.000
5.
Salinan Akta Pendirian Perusahaan (khusus untuk
badan)
6.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
8.
Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
9.
Fotokopi bukti lunas Pajak Sarang Burung Walet
(jika telah melakukan pemanenan)
10.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11.
Surat pernyataan untuk mentaati waktu
penggunaan volume pemutaran suara burung walet
pada bangunan yang berdekatan dengan
pemukiman penduduk dan rumah ibadah
12.
Membuat papan/ plang informasi di depan
bangunan sarang burung walet
13.
Sarana/Prasarana untuk melakukan kegiatan
usaha
14.
Laporan kegiatan usaha (perpanjangan)
15.
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet yang masih berlaku (perpanjangan)
16.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan (baru / perpanjangan)
17.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)