DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK (PALLD)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
4.
Izin lokasi beserta peta lokasi
5.
Fotokopi dokumen lingkungan hidup (UKLUPL/ SPPL)
6.
Dokumen keterangan pembuangan air limbah, sekurang-kurangnya memuat: • Jenis air limbah, • Spesifikasi air limbah dan peralatan yang digunakan, • Jumlah karakteristik air limbah yang dibuang, • Tata letak saluran pembuangan air limbah, • Alat pencegahan pencemaran air limbah, • Uraian tentang bahan baku air limbah
7.
Laporan Kegiatan Pembuangan Air Limbah Domestik (perpanjangan)
8.
Izin Pembuangan Air Limbah Domestik (IPALD) yang masih berlaku (perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui Non-OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 5 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun