1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada
Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon (baru / perpanjangan)
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
4.
Izin lokasi beserta peta lokasi
5.
Fotokopi dokumen lingkungan hidup (UKLUPL/
SPPL)
6.
Dokumen keterangan pembuangan air limbah,
sekurang-kurangnya memuat:
• Jenis air limbah,
• Spesifikasi air limbah dan peralatan yang
digunakan,
• Jumlah karakteristik air limbah yang dibuang,
• Tata letak saluran pembuangan air limbah,
• Alat pencegahan pencemaran air limbah,
• Uraian tentang bahan baku air limbah
7.
Laporan Kegiatan Pembuangan Air Limbah Domestik (perpanjangan)
8.
Izin Pembuangan Air Limbah Domestik (IPALD) yang
masih berlaku (perpanjangan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kotawaringin Barat (baru / perpanjangan)
10.
Surat Kuasa (jika dikuasakan) (baru / perpanjangan)