DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 29 Mar 2024

IZIN USAHA OBAT HEWAN (IUOH)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu (untuk izin distributor dan apotek veteriner)
12.
Mempunyai tenaga:
  • Dokter hewan atau apoteker, bagi distributor;
  • Dokter hewan dan apoteker, bagi apotek veteriner, yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis (untuk izin distributor dan apotek veteriner);
13.
Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu (untuk izin depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan)
14.
Mempunyai tenaga penanggung jawab teknis, terdiri atas:
  1. Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap;
  2. Tenaga:
    • Paramedik veteriner yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan dokter hewan
    • Asisten apoteker yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan apoteker (untuk izin depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 15 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
Selama menjalankan usaha/kegiatan