1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak
dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan
hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan &
Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan
tempat penyimpanan obat hewan yang dapat
menjamin terjaganya mutu (untuk izin distributor dan apotek veteriner)
12.
Mempunyai tenaga:
- Dokter hewan atau apoteker, bagi distributor;
- Dokter hewan dan apoteker, bagi apotek veteriner, yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis (untuk izin distributor dan apotek veteriner);
13.
Memiliki atau menguasai sarana/ peralatan dan
tempat penyimpanan obat hewan yang dapat
menjamin terjaganya mutu (untuk izin depo, petshop, poultry shop, dan toko obat
hewan)
14.
Mempunyai tenaga penanggung jawab teknis, terdiri atas:
- Tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap;
- Tenaga:
- Paramedik veteriner yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan dokter hewan
- Asisten apoteker yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan apoteker (untuk izin depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan)