1.
Surat Pernyataan dan Permohonan Pemenuhan Komitemen Izin Lokasi
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Izin Lokasi dari lembaga OSS (belum efektif)
5.
Proposal rencana kegiatan usaha dan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
6.
Surat pernyataan mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lain yang merupakan 1 (satu) grup
7.
Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
8.
Peta Izin Lokasi sesuai format lampiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 tahun 2019 dibuat oleh pelaku usaha dan disampaikan kepada BPN dan DPMPTSP
9.
Rekomendasi kesesuaian tata ruang dari TKPRD