DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PENGAMBILAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN (IPPAP)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP (baru / perpanjangan)
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan dan SK Pengesahan Kemenkumham untuk PT, Kementerian Koperasi untuk Koperasi dan Pengadilan Negeri untuk CV (jika Berbadan Hukum).
4.
Fotokopi NPWP
5.
Dokumen Lingkungan
6.
Fotokopi SIUP/NIB
7.
Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- kesanggupan untuk memasang meteran air
8.
Rekapitulasi Pemakaian Air untuk seluruh sumber air (dalam m³/hari)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur & SDA.
11.
Peta Lokasi dengan titik koordinat pengambilan air dengan skala 1 : 1000.
12.
Metode pengambilan air disertai gambar desain bangunan pengambilan air.
13.
Desain Pembuangan air limbah.
14.
Spesifikasi teknis bangunan pengambilan air.
15.
Jadwal pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan.
16.
Penjelasan penggunan air.
17.
Berita Acara Pertemuan Hasil Konsultasi Masyarakat.
18.
IPPAP asli (perpanjangan)
19.
Fotokopi KTP Penanggungjawab/Direktur/Pemilik (perpanjangan)
20.
Fotokopi Bukti Pelunasan Pajak Air Tanah /Permukaan. (perpanjangan)
21.
Fotokopi Lunas PBB Terakhir (perpanjangan)
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan tidak melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 22 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
3 tahun