DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Jumat, 19 Apr 2024
21 Okt
Jumat, 21 Oktober 2022 | Oleh Kabid Promosi dalam Seputar Kobar

Dinas PMPTSP Kobar Fasilitasi Rapat dengan Pelaku Usaha Transportasi

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan rapat bersama pelaku usaha di Teras Kopi jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Rabu (12/10). Rapat yang digelar selama 2 hari ini dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.

Pada hari pertama Rabu (12/10) dihadiri perwakilan dari PT Borneo Armada Perkasa, CV Borneo Armada Perkasa dan PT Sarana Sampit Mentaya Utama. Dan pada hari kedua, kamis (13/10) dihadiri PT Surad Jurim Bersama dan PT Dabelina Karya Bersama.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas PMPTSP Heppy Septiana dan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Perhubungan Amir Hadi.



Sekretaris Dinas PMPTSP Heppy menjelaskan, permasalahan yang dihadapi saat ini diantaranya moda transportasi angkutan barang umum dan khusus yang dimiliki tidak sesuai dengan kapasitas/kelas jalan.

“Kemudian izin penyelenggaraan pengangkutan barang khusus belum terbit pada sistem OSS-RBA karena belum memenuhi persyaratan untuk verifikasi. Hal ini dikarenakan pelaku usaha belum mengetahui terkait pemenuhan persyaratan perizinan angkutan barang umum dan khusus,” ungkap Heppy.

Sementara itu menurut Kadishub Kobar Amir Hadi, kriteria kelas jalan di Kabupaten Kobar adalah tergolong kriteria kelas C, yaitu maksimal hanya boleh dilalui oleh moda transportasi untuk beban maksimal 7 ton saja.

“Dalam hal tersebut pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk pemberlakuan waktu yang bisa dilewati oleh moda transportasi yang bebannya melebihi waktu kapasitas jalan, yaitu pada jam 22.00-04.00 WIB. Dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Barat dipersilahkan untuk tetap beroperasi tetapi tetap mempertimbangkan dari segi keselamatan pengguna jalan,” jelas Amir Hadi.

Amir Hadi menambahkan, dalam hal perizinan angkutan barang umum dan khusus pemerintah berusaha mempermudah proses perizinan. Untuk izin usaha angkutan barang umum kewenangannya berada di provinsi. Sedangkan untuk usaha angkutan barang khusus kewenangannya adalah pusat.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat siap mengakomodir dan memfasilitasi permasalahan perizinan yang kewenangannya berada di provinsi maupun di pusat,” ujarnya. (srimasdpmptsp kobar)