DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 25 Apr 2024
15 Nov
Selasa, 15 November 2022 | Oleh Kabid Promosi dalam Seputar Kobar

Dinas PMPTSP Kobar Selenggarakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 melalui implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 7-9 November 2022 bertempat di Aula Hotel Andika, Kelurahan Mendawai Pangkalan Bun.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Kobar Kamaludin sekaligus sebagai narasumber di dampingi Sekretaris Heppy Septiana. Dalam sambutannya Kamaludin menyampaikan apresiasinya terhadap pelaku usaha yang hadir. Kamaludin mengatakan semua pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi terbuka terkait bidang usaha yang dijalankan, hak pelayanan dan fasilitas kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola berusaha yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial usaha, berupa CSR dan Kemitraan serta menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM tepat waktu,” kata Kamaludin, Senin (7/11).



Lebih lanjut Kamaludin menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta / pelaku usaha tentang hak dan kewajiban dalam pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha pelaku usaha PMDN guna mendukung penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional.

“Termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja yang berkaitan dengan tanggungjawab pelaku usaha terhadap daerah tempat kegiatan usahanya,” lanjut Kamaludin.

“Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022 yang dilaksanakan berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 ini menjelaskan tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dalam rangka mendukung amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berusaha,” terangnya.

Dengan sosialisasi ini, lanjut Kamaludin, diharapkan investor yang ada di kobar juga dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha, sehingga dengan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat cukup menjawab semua isu yang berkenaan dengan tantangan umum yang dihadapi oleh pelaku usaha yang ada di Kobar.

"Semoga kegiatan ini memberikan dampak positive dan sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat," tutup Kamaludin.

Peserta sosialisasi berjumlah 78 pelaku usaha baik Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Peserta dibagi dalam 3 kelompok dengan pelaku usaha berbeda dan dilaksanakan selama 3 hari sebanyak 26 pelaku usaha dalam satu sesi kegiatan. (dpmptsp/srimas)