1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Surat Keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak dari Bapenda
6.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha/badan hukum)
7.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF) ---- IMB dan SLF diperlukan khusus untuk
bangunan industri pengolahan
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat
11.
Rencana kerja pembangunan kebun perusahaan
serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil
perkebunan (untuk Usaha Budidaya, Pengolahan, Budidaya terintegrasi
pengolahan)