DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

(Untuk Sementara Sedang Tidak Menerima Layanan) (Off)

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi Formulir SP-IMB Bermaterai Rp. 6000,-;
2.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Bangunan;
3.
Fotocopy Surat Bukti Atas Hak Tanah (sertifikat / SKT);
4.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan / yang Berbadan Hukum;
5.
Surat Pernyataan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa Tanah tidak dalam Sengketa;
6.
Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Pemilik Tanah (Bagi Bangunan yang didirikan di atas Tanah Milik Orang Lain);
7.
Surat Penyataan/Persetujuan tidak Keberatan dari Tetangga;
8.
Surat Kuasa/Fotocopy KTP (dilampirkan apabila Penandatangan Permohonan dilakukan oleh Penanggung Jawab Perencanaan Arsitektur selaku Pelaksana Pengurusan IMB (Authorized Person);
9.
Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
10.
Dokumen Rencana Teknis Bangunan dan/atau Gambar;
11.
Rencana Bangunan Lengkap;
12.
Foto dan Denah Rumah untuk Bangunan Fungsi Hunian Berdiri;
13.
Dokumen Analisa mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL (dilampirkan bagi Bangunan Kawasan Industri dan Bangunan Industri/Pabrik);
14.
Foto copy NIB (bagi Pelaku Usaha)
No
Lama proses
1.
Proses izin dilakukan melalui aplikasi online SIMBG
2.
Lama proses di PUPR 30 hari
3.
Lama proses di PTSP 12 hari
Retribusi Daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Belum ada data masa berlaku