1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen
(diterbitkan oleh lembaga OSS)
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian &
Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten
Kotawaringin Barat