DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi NPWPD Badan Hukum
5.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
6.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB & SLF)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat
9.
Hasil studi kelayakan, meliputi;
  • Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
  • Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
  • Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  • Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  • Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  • Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  • Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10.
Isi pendidikan
11.
Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
12.
Sarana dan prasarana pendidikan
13.
Pembiayaan pendidikan
14.
Sistem evaluasi dan sertifikasi
15.
Manajemen dan proses pendidikan
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun