1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Badan Hukum
5.
Izin Usaha berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh
lembaga OSS)
6.
Perizinan Prasarana (Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
IMB & SLF)
7.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
8.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan &
Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat
9.
Hasil studi kelayakan, meliputi;
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
- Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
- Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
- Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11.
Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan
12.
Sarana dan prasarana pendidikan
13.
Pembiayaan pendidikan
14.
Sistem evaluasi dan sertifikasi
15.
Manajemen dan proses pendidikan