DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 21 Nov 2024

IZIN OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) UNTUK USAHA PENGHASIL

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Fotokopi KTP pemohon
3.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi NPWPD Perusahaan
5.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
6.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
7.
Fotokopi Izin Lingkungan yang berlaku efektif
8.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
9.
Keterangan tentang lokasi
10.
Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
11.
Sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola
12.
Lay out dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan Limbah B3
13.
Uji kualitas lingkungan
14.
Uraian Pengelolaan Limbah B3 yangdihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3
15.
Diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
16.
Jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3
17.
Fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
18.
Perlengkapan sistem tanggap darurat
19.
Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair
20.
Asuransi pencemaran lingkungan hidup
21.
Izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 27 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun