1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
4.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
5.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
9.
Pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi