DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Minggu, 22 Des 2024

SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP
2.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
3.
Fotokopi KTP pemohon
4.
Fotokopi Izin Usaha yang dimiliki
5.
Izin Komersial/Operasional berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
6.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat
8.
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
9.
Pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi
No
Lama proses
1.
Proses perizinan dilakukan melalui OSS
2.
Lama proses di SKPD teknis 7 hari kerja
3.
Lama proses di PTSP 5 hari kerja
Gratis
5 tahun