1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha
kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala
DPMPTSP , pilih formulir sesuai kebutuhan berikut ini :
2.
Form Izin Lingkungan OSS - AMDAL
3.
Form Izin Lingkungan OSS - UKL-UPL
4.
Form Izin Lingkungan Non OSS - AMDAL
5.
Form Izin Lingkungan Non OSS - UKL-UPL
6.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
8.
Izin Lingkungan berdasarkan komitmen (diterbitkan
oleh lembaga OSS)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Melengkapi Amdal bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Amdal
11.
Melengkapi UKL-UPL bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
12.
Tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk
melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi