DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
  • Kamis, 25 Apr 2024

IZIN LINGKUNGAN

No
Persyaratan
Lampiran
1.
Mengisi formulir permohonan perizinan berusaha kepada Bupati Kotawaringin Barat cq. Kepala DPMPTSP , pilih formulir sesuai kebutuhan berikut ini :
2.
Form Izin Lingkungan OSS - AMDAL
3.
Form Izin Lingkungan OSS - UKL-UPL
4.
Form Izin Lingkungan Non OSS - AMDAL
5.
Form Izin Lingkungan Non OSS - UKL-UPL
6.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
7.
Fotokopi KTP pemohon
8.
Izin Lingkungan berdasarkan komitmen (diterbitkan oleh lembaga OSS)
9.
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
10.
Melengkapi Amdal bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal
11.
Melengkapi UKL-UPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
12.
Tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi
No
Lama proses
1.
Wajib Amdal 65 Hari, Wajib UKL-UPL 15 hari
Gratis
Selama menjalankan usaha